SEMARAKRIAU.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan tiga tersangka dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Pekanbaru pada Senin (2/12) malam. Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa, Sekretaris Daerah Pekanbaru Indra Pomi Nasution, dan Plt Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru Novin Karmila kini ditahan KPK untuk proses hukum lebih lanjut.
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, dalam konferensi pers Rabu (4/12) dini hari mengungkapkan kronologi lengkap penangkapan tersebut. “Kami menahan para tersangka selama 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK mulai 3 Desember hingga 22 Desember 2024,” ujar Ghufron.
Kronologi OTT: Barang Bukti & Pergerakan Uang
Penyelidikan KPK dimulai dari informasi bahwa Novin Karmila mencoba menghancurkan bukti transfer sebesar Rp300 juta kepada putrinya, Nadya Rovin Puteri. Uang tersebut ditransfer atas perintah Novin melalui stafnya, Rafli Subma.
Pada pukul 18.00 WIB, tim KPK mengamankan Novin bersama sopirnya di Pekanbaru dengan barang bukti uang tunai Rp1 miliar. Penangkapan berlanjut ke rumah dinas wali kota, tempat Risnandar diamankan bersama dua ajudannya dengan barang bukti uang Rp1,39 miliar.
Tidak berhenti di situ, Risnandar meminta istrinya, Aemi Octawulandari, menyerahkan Rp2 miliar dalam tas kepada tim KPK di rumah pribadinya di Jakarta. Sementara itu, Indra Pomi diamankan dengan barang bukti uang Rp830 juta di rumahnya, di mana Rp150 juta telah diserahkan ke Kepala Dishub Pekanbaru dan Rp20 juta kepada wartawan.
Aset & Ruang Kantor Dibekukan
KPK juga menyegel beberapa ruangan di Gedung Pemkot Pekanbaru, termasuk ruang wali kota dan bendahara. Selain itu, saldo rekening anak Novin sebesar Rp375 juta turut disita, diduga hasil setoran tunai dari staf Novin.
“Total uang yang berhasil diamankan tim mencapai miliaran rupiah, dengan berbagai modus penyerahan dan pemindahan,” tambah Ghufron. Para tersangka dijerat Pasal 12 huruf f dan huruf B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sementara beberapa pihak yang sempat diamankan, termasuk saksi-saksi, telah dipulangkan.