
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menjatuhkan vonis 4 tahun penjara terhadap Fitria Ningsih, mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kepulauan Meranti.
KEPULAUAN MERANTI – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada Fitria Nengsih, mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kepulauan Meranti. Ia terbukti bersalah dalam kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pemotongan dana Uang Persediaan (UP) dan Ganti Uang (GU) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Meranti.
Majelis hakim yang diketuai Jonson Parancis dalam sidang pada Senin (24/3/2025) menyatakan bahwa Fitria Nengsih bersalah melanggar Pasal 12 huruf f juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ia juga dijerat dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Selain hukuman penjara, Fitria juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp250 juta atau menjalani tambahan 3 bulan kurungan jika tidak mampu membayar. Vonis ini sedikit lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang sebelumnya meminta hukuman 4 tahun 4 bulan penjara serta denda Rp750 juta subsider 8 bulan kurungan.
Kasus ini menyeret nama mantan Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil. Keduanya terbukti melakukan pemotongan dana dari 36 Organisasi Perangkat Daerah (OPD), di mana setiap OPD dikenakan potongan sebesar 10 persen setiap kali pencairan anggaran. Praktik ini berlangsung dari tahun 2022 hingga 2023, menghasilkan dana ilegal sebesar Rp17,2 miliar—terdiri dari Rp12,8 miliar pada 2022 dan Rp4,9 miliar pada 2023.
Tak hanya itu, vonis ini menambah deretan hukuman bagi Fitria. Sebelumnya, ia telah divonis 2 tahun 6 bulan penjara dalam kasus suap senilai Rp750 juta terkait pengadaan perjalanan umrah gratis Pemkab Kepulauan Meranti. Saat itu, ia berperan sebagai Kepala PT Tanur Muthmainnah Tour yang ‘dimenangkan’ dalam proyek perjalanan umrah pada 2022. Atas putusan terbaru ini, baik Fitria maupun JPU KPK menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya. Sementara itu, publik menantikan apakah hukuman ini cukup memberi efek jera di tengah maraknya kasus korupsi di lingkungan birokrasi daerah.