
semarakriau.com – Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, membeberkan berbagai temuan mencengangkan terkait operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah. Rohidin diduga menginstruksikan pengumpulan dana dari pegawai demi ambisinya dalam Pilkada 2024. Bahkan, ia mengancam mencopot bawahan yang tidak memenuhi permintaan tersebut.
Sekda Bengkulu, Isnan Fajri, turut menggerakkan penggalangan dana dengan memanggil pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan kepala biro pada September-Oktober 2024. Para pejabat dipaksa mendukung kampanye Rohidin, termasuk melalui pemotongan anggaran dan tunjangan.
Beberapa kepala dinas menyerahkan dana besar, seperti Kepala Dinas Kelautan Syafriandi yang menyetor Rp200 juta agar tetap menjabat, Kepala Dinas PUPR Tejo Suroso yang menyumbang Rp500 juta dari anggaran dinas, hingga Kepala Dinas Pendidikan Saidirman yang mengumpulkan Rp2,9 miliar dari pemotongan honor guru.
Dana kampanye juga dikumpulkan dari Kepala Biro Pemerintahan Ferry Ernest Parera sebesar Rp1,4 miliar melalui berbagai satuan kerja. Total, penyidik KPK menyita Rp7 miliar dalam berbagai pecahan mata uang.
Rohidin bersama Isnan Fajri dan ajudannya, Evriansyah, resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi dan gratifikasi. Para tersangka dijerat Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dalam UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 KUHP. Mereka kini ditahan di Rutan Salemba Cabang KPK.